Sambil menunggu disahkannya Petunjuk Pelaksanaan PPDB 2017/2018 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, perlu kami informasikan mengenai PPDB 2017/2018 SMK Negeri 1 Sragen secara garis besar : | |
Dasar : | |
1. | Pergub Jateng Nomor 9 Tahun 2017 tentang "Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah |
Persyaratan Secara Umum : | |
1. | PPDB dilaksanakan dengan memuat 5 syarat : (1) Obyektif, (2) Transparant, (3) Akuntabel, (4) Tidak Diskriminatif, dan (5) Kompetitif |
2. | Wajib menerima minimal 20% siswa dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan KK (Kartu Keluarga) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) |
3. | Penyelenggaraan PPDB secara online |
4. | Pendaftaran dilakukan oleh siswa didampingi oleh orangtua |
Persyaratan Secara Khusus : | |
1. | Lulus SMP/sederajat dibuktikan dengan Ijazah dan SKHU SMP/sederajat atau SKL (Surat Keterangan Lulus) |
2. | Usia paling tinggi 21 tahun |
3. | Berbadan sehat, tidak bertindik bagi laki-laki, tidak bertato, tidak buta warna |
4. | Lulus test kompetensi (ditiadakan) |
5. | Memperhatikan nilai UN |
6. | Seleksi : (1) Nilai UN, (2) Tambahan nilai bagi peserta didik berprestasi di bidang akademik, olahraga, kesenian, dan keterampilan, (3) Tambahan nilai bagi anak guru, dan (4) Test kompetensi (ditiadakan) |
Sistim Pengolahan Nilai : | |
1. | Jumlah nilai UN SMP/MTs atau sederajat (UN) |
2. | Nilai Test Khusus (TK) (ditiadakan) |
3. | Nilai Prestasi (NP) |
4. | Nilai Kemashalatan (NK) dengan tambahan score 2 untuk anak kandung guru bertugas di SMK Negeri 1 Sragen yg dibuktikan dengan Surat Tugas dr KS dan tambahan score 1 untuk anak kandung guru bertugas diluar SMK Negeri 1 Sragen yg dibuktikan dengan Surat Tugas dr KS dimana guru itu bertugas atau anak kandung tenaga kependidikan bertugas di SMK Negeri 1 Sragen yg dibuktikan dengan Surat Tugas dr KS |
5. | Nilai Lingkungan (NL) dengan tambahan score 1, dibuktikan dengan KK harus se Rt dengan SMK Negeri 1 Sragen |
Rumus Pengolahan Nilai : NA = ((65% UN + 35% TK) + NP + NK + NL) | |
Kompetensi Keahlian Yang Dibuka di SMK Negeri 1 Sragen : | |
1. | Teknik Komputer dan Jaringan daya tampung (2 rombel x 36 siswa) = 72 siswa |
2. | Akuntansi daya tampung (5 rombel x 36 siswa) = 180 siswa |
3. | Administrasi Perkantoran daya tampung (3 rombel x 36 siswa) = 108 siswa |
4. | Pemasaran daya tampung (2 rombel x 36 siswa) = 72 siswa |
5. | Tata Busana daya tampung (1 rombel x 36 siswa) = 36 siswa |
Apa Yang Perlu Dipersiapkan oleh Calon Siswa : | |
1. | Membawa Ijazah asli dan copy Ijazah yang sudah dilegalisir oleh KS SLTP asal (menunjukkan asli jika sudah ada) |
2. | Membawa SKHU asli dan copy SKHU yang sudah dilegalisir oleh KS SLTP asal (menunjukkan asli jika sudah ada) |
3. | Membawa KK asli dan copy KK |
4. | Membawa KIP asli dan copy KIP bolak-balik dengan ukuran kertas F4. |
5. | Membawa Surat Tugas dari KS dimana orangtua kandung calon siswa bertugas sebagai guru (asli) dilampiri copy SK |
6. | Membawa Surat Keterangan Sehat (asli) dari Dokter Pemerintah |
Jadwal Penting : | |
1. | Tgl 11 s.d 14 Juni 2017 calon siswa mendaftar secara online dimana saja, kapan saja dan lebih dari 1 kali melalui perangkat yang terkoneksi dengan internet. Jika dilakukan oleh orang lain misal : orangtuanya, kakaknya, saudaranya, dsb, jawabannya "boleh". Proses ini dilakukan sampai dengan cetak formulir tanda bukti daftar, lalu ditandatangani oleh siswa bersangkutan dan orangtuanya. Dengan alamat laman asli di https://ppdb.jatengprov.go.id/ atau https://jateng.demo.siap-ppdb.com/ untuk latihan |
2. | Tgl 12 s.d 14 Juni 2017 calon siswa periksa dokter pemerintah yang dibuktikan dengan "Surat Keterangan Sehat" (SKS), jika SKS tidak ada maka proses pendaftaran belum dapat dilakukan |
3. | Tgl 12 s.d 14 Juni 2017 calon siswa menyerahkan dokumen pendaftaran yang terdiri dari : (1) Form Bukti Pendaftaran yg sudah ditandatangani calon siswa dan orangtuanya, (2) SKS asli, (3) Copy Ijazah/SKHU legalisir (asli ditunjukkan), (4) Copy KK (asli ditunjukkan), (5) Copy KIP (asli ditunjukkan)/SKTM asli yg ditandatangani Camat (jika calon siswa dr keluarga kurang mampu), (6) Surat Tugas asli/copy SK bagi calon siswa dari anak guru TK, SD, SLTP, SLTA N/S, (7) Piagam penghargaan asli (hanya berlaku 1 piagam yang tertinggi nilainya). |
4. | Tgl 12 s.d 14 Juni 2017 calon siswa dapat melakukan pindah jurusan/kompetensi keahlian dengan cara membatalkan verifikasi pendaftaran lalu mengulang pada no. 1 |
5. | Tgl 12 s.d 14 Juni 2017 panitia PPDB (admin dan operator) melayani pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon siswa dengan mengecek berkas yang diajukan sampai mencetak hasil verifikasi sebanyak 2 lb, selanjutnya operator, calon siswa, dan orangtua menandatangani Form Hasil Verifikasi (FHV). FHV yang 1 lembar diserahkan kepada calon siswa sebagai tanda bukti. Jika calon siswa memiliki prestasi maka operator memberikan nilai prestasi tersebut hingga cetak bukti pemberian nilai prestasi sebanyak 2 lembar dan yang satu diserahkan kepada calon siswa sbg tanda bukti. Operator melayani calon siswa yang mengundurkan diri/batal verifikasi sebelum tgl 14 Juni 2017 pukul 10.01 wib |
6. | Tgl 15 Juni 2017 panitia PPDB mengadakan test khusus sesuai standar sekolah dan hasilnya akan diunggah oleh admin pada tanggal itu juga (dari hasil koordinasi sementara Sabtu, 3 Juni 2017, bahwa Test Khusus ditiadakan) |
7. | Tgl 16 s.d 17 Juni 2017 penyusunan peringkat yang dilakukan oleh sistem, dan tgl 19 Juni 2017 jadwal pengumuman juga dilakukan oleh sistem. |
8. | Tgl 20 s.d 21 Juni 2017 jadwal daftar ulang oleh sistem |
9. | Tgl 17 Juli 2017 hari pertama masuk sekolah |
Ketentuan Lain : | |
1. | Tidak ada biaya pendaftaran (GRATIS) |
Tutorial PPDB 2017/2018
Video dapat diunduh di https://www.youtube.com/watch?v=VOKt948fZYk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan untuk memberikan komentar